Jasa Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Rp400.000

Category:

Description

JASA PENDAFTARAN HAK CIPTA / HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

Kami menyediakan jasa pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI dapat berupa :

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

MASA PERLINDUNGAN HAK CIPTA

  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Jasa Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)”

Your email address will not be published. Required fields are marked *